Fungsi dan Bisnis

by Thursday, October 06, 2016 0 comments

FUNGSI DAN BISNIS


Materi pembelajaran pertama pada matakuliah Pengantar Bisnis Informatika yaitu mengenai Pengertian Fungsi Bisinis, Pendirian Badan Usaha yang diantaranya berupa penjelasan mengenai tipe-tipe Badan Usaha, proses pembuatan Badan Usaha serta dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai syarat pembuatan Badan Usaha. Sebelum menjelaskan apa yang dimaksud dengan fungsi bisnis, tahukah Anda definisi Bisnis?

A.    Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada para pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya guna memperoleh keuntungan. Ada 3 hal penting dalam bisnis, yaitu meghasilkan barang dan jasa, mencari profit(keuntungan), dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut:
1.      Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi.
2.      Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
3.      Mencari keuntungan.
4.      Menentukan harga yang sesuai.
5.      Akan ada kemungkinan untuk mengalami kerugian.
Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang definisi bisnis, diantaranya :
·      Menurut Hughes dan KapoorBusiness is the organized effort of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry.” Yang berarti, bisnis adalah suatu kegiatan usaha perseorangan yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyrakat. Dalam istilah umum bisnis merujuk kepada semua usaha yang ada dalam masyarakat atau industri.
·    Menurut Musselman dan Jackson “Bisnis merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomi masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.”
·       Menurut Griffin dan Ebert “Business is an organization that provides goods or services in order to earn profit.” Yang berarti, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·  Menurut Allan Afuah Bisnis adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.”
·     Menurut Prof. Owen “Bisnis ialah sebuah perusahaan yang berhubungan dengan suatu produksi dan distribusi barnag-barang untuk dijual ke pasaran ataupun untuk memberikan harga pada setiap jasanya.”
·      Menurut Mc Naughton “Bisnis ialah suatu pertukaran barnag-barnag, uang ataupun jasa untuk mendapatka keuntungan mutual.”
Setelah mengetahui definisi Bisnis, selanjutnya adalah penjelasan mengenai Fungsi Bisnis. Apa itu Fungsi Bisnis?

B.    Fungsi Bisnis
Fungsi Bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produkm yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat/konsumen. Unity Value (Nilai Kegunaan) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terangkum dalam fungsi utama bisnis.
            Fungsi utama bisnis ialah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
·         Mengubah bentuk bisinis (form utility), yaitu fungsi produksi.
·         Memindahkan bentuk bisnis (place utility), yaitu fungsi distribusi.
·         Mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan.
·         Menunda waktu kegunaan (time utility), yaitu fungsi pemasaran.
Steinhoff menyebutkan bahwa ada 3 fungsi utama bisnis, yaitu :
1.      Acquiring raw materials (mencari bahan mentah).
2.      Manufacturing raw materials into product (mengubah bahan mentah menjadi barang jadi).
3.      Distributing product to consumers (menyalurkan barang jadi ketangan konsumen).

C.    Jenis-jenis Badan Usaha
Sebelum mengetahui jenis-jenis badan usaha. Apa itu Badan Usaha? Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Setelah mengetahui definisinya, sekarang kita akan membahas salah satu bentuk atau jenis badan usaha serta tahapan-tahapan pendiriannya.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Menurut ILO (International Labor Organization), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri-ciri yang harus dimiliki:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·         Anggota koperasi menerima manfaar dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan yang dimiliki oleh badan usaha koperasi yaitu:
·            Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·            Anggota koperasi berperan menjadi konsumen dan produsen sekaligus.
·      Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi bukan karena terpaksa, melainkan keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·            Mengutamakan kepentingan anggota.

Ada pula kekurangannya, yaitu:
·         Modal terbatas.
·         Daya saing lemah.
·         Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
TAHAPAN-TAHAPAN YANG DILAKUKAN UNTUK MENDIRIKAN KOPERASI
Ø  Tahap awal
1.      Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.  Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
3.     Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
4.      Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

Ø  Tahap persiapan pendirian koperasi
1.      Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi.
2.    Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3.      Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

Ø  Pelaksanaan rapat pendirian koperasi
Dalam perlaksanaan rapat pendirian koperasi, dalam rapat minimal membahas agenda sebagai berikut:
1.      Latar belakang pendirian koperasiMaksud dan tujuan pendirian koperasi
2.      Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
3.    Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
4.      Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
5.      Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

Ø  Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum
Pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.    Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.     Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
Ø  Akta pendirian koperasi (2 rangkap)
Ø  Petikan berita acara rapat pembuatan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggota, dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hokum koperasi.
Ø  Neraca awal koperasi

RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi:
1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk (koperasi primer atau sekunder )
2.   Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna, sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
3.      Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
4.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5.      Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
Ø  Daftar nama pendiri
Ø  Nama dan tempat kedudukan
Ø  Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan
Ø  Ketentuan mengenai keanggotaan
Ø  Ketentuan mengenai rapat anggota
Ø  Ketentuan mengenai pengelolaan
Ø  Ketentuan mengenai permodalan
Ø  Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
Ø  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø  Ketentuan mengenai sanksi

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat ingin mendirikan koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud ialah sebagai berikut:
a.    Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi ialah:
Ø  Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan ekonomi yang sama
Ø  Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
Ø  Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegitan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari pihak luar.
Ø  Kepengurusan dan manajemn harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

b.    Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang harus dilakukan dalam pendirian koperasi, yaitu :
Ø  Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yag seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejeleasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
Ø  Sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut
Ø  Tanpa adanya paksaan untuk mengadakan rapat pembentukan.

c.     Rapat Pembentukkan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø  Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
Ø  Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
Ø  Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Tujuan pendirian koperasi
2.      Usaha yang hendak dijalankan
3.      Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4.      Penyusunan anggaran dasar
5.      Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
6.      Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
Ø  Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu:
1.      Nama pekerjaan, disertai dengan tempat tinggal para pendiri
2.      Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
3.      Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4.      Maksud dan tujuan koperasi
5.      Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.      Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
7.      Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
8.      Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.      Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10.  Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
Ø  Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.

d.    Penggajian Permohonan Untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Ø  Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
Ø  Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
1.      Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan
3.      Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
4.      Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
5.      Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
6.      Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.

e.     Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Ø  Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
Ø  Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
Ø  Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
Ø  Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
Ø  Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992

f.      Pengesahan Akte Pendirian
Ø  Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
Ø  Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
Ø  Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Ø  Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.

Ø  Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

Unknown

Developer

Mahasiswi Universitas Gunadarma

0 comments:

Post a Comment