FUNGSI DAN BISNIS
Materi pembelajaran pertama pada matakuliah Pengantar Bisnis Informatika yaitu mengenai Pengertian Fungsi Bisinis, Pendirian Badan Usaha yang diantaranya berupa penjelasan mengenai tipe-tipe Badan Usaha, proses pembuatan Badan Usaha serta dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai syarat pembuatan Badan Usaha. Sebelum menjelaskan apa yang dimaksud dengan fungsi bisnis, tahukah Anda definisi Bisnis?
A.
Pengertian Bisnis
Bisnis
merupakan suatu organisasi yang menjual jasa atau barang kepada para pembeli atau
konsumen ataupun bisnis lainnya guna memperoleh keuntungan. Ada 3 hal penting
dalam bisnis, yaitu meghasilkan barang dan jasa, mencari profit(keuntungan), dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam
dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut:
1.
Lembaga
atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi.
2.
Berhubungan
dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
3.
Mencari
keuntungan.
4.
Menentukan
harga yang sesuai.
5.
Akan
ada kemungkinan untuk mengalami kerugian.
Ada beberapa
ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang definisi bisnis, diantaranya :
·
Menurut
Hughes dan Kapoor “Business is the organized effort of
individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that
satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts
within a society or within an industry.” Yang berarti, bisnis adalah suatu
kegiatan usaha perseorangan yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual
barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyrakat. Dalam istilah umum bisnis merujuk kepada semua usaha yang ada dalam
masyarakat atau industri.
·
Menurut
Musselman dan Jackson “Bisnis
merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomi
masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas
tersebut.”
·
Menurut
Griffin dan Ebert “Business is an
organization that provides goods or services in order to earn profit.” Yang
berarti, bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·
Menurut
Allan Afuah “Bisnis adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk
menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber
daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.”
· Menurut
Prof. Owen “Bisnis ialah sebuah perusahaan yang berhubungan dengan suatu
produksi dan distribusi barnag-barang untuk dijual ke pasaran ataupun untuk
memberikan harga pada setiap jasanya.”
·
Menurut
Mc Naughton “Bisnis ialah suatu
pertukaran barnag-barnag, uang ataupun jasa untuk mendapatka keuntungan
mutual.”
Setelah mengetahui
definisi Bisnis, selanjutnya adalah penjelasan mengenai Fungsi Bisnis. Apa itu
Fungsi Bisnis?
B.
Fungsi Bisnis
Fungsi
Bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produkm yang semula
kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat/konsumen. Unity Value
(Nilai Kegunaan) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat terangkum dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi utama bisnis ialah menciptakan nilai suatu produk
atau jasa dengan cara :
·
Mengubah
bentuk bisinis (form utility), yaitu
fungsi produksi.
·
Memindahkan
bentuk bisnis (place utility), yaitu
fungsi distribusi.
·
Mengubah
pemilikan (possessive utility), yaitu
fungsi penjualan.
·
Menunda
waktu kegunaan (time utility), yaitu
fungsi pemasaran.
Steinhoff
menyebutkan
bahwa ada 3 fungsi utama bisnis, yaitu :
1.
Acquiring raw materials (mencari bahan mentah).
2.
Manufacturing raw
materials into product (mengubah
bahan mentah menjadi barang jadi).
3.
Distributing product to
consumers (menyalurkan
barang jadi ketangan konsumen).
C.
Jenis-jenis Badan Usaha
Sebelum mengetahui jenis-jenis badan usaha.
Apa itu Badan Usaha? Badan Usaha adalah kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Setelah mengetahui
definisinya, sekarang kita akan membahas salah satu bentuk atau jenis badan
usaha serta tahapan-tahapan pendiriannya.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Menurut ILO (International Labor Organization),
koperasi memiliki 6 elemen atau ciri-ciri yang harus dimiliki:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota
koperasi menerima manfaar dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
yang dimiliki oleh badan usaha koperasi yaitu:
·
Sisa
hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota
koperasi berperan menjadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi bukan karena terpaksa, melainkan
keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan anggota.
Ada
pula kekurangannya, yaitu:
·
Modal
terbatas.
·
Daya
saing lemah.
·
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
TAHAPAN-TAHAPAN
YANG DILAKUKAN UNTUK MENDIRIKAN KOPERASI
Ø
Tahap
awal
1.
Ada
kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.
Memiliki
suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan
kesejateraan umum
3.
Ada
calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang
tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
4.
Adanya
seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
Ø
Tahap
persiapan pendirian koperasi
1.
Ada
prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiri koperasi.
2.
Mempersiapkan
konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat
diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3.
Setelah
bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah
setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah
ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
Ø
Pelaksanaan
rapat pendirian koperasi
Dalam
perlaksanaan rapat pendirian koperasi, dalam rapat minimal membahas agenda
sebagai berikut:
1.
Latar
belakang pendirian koperasiMaksud dan tujuan pendirian koperasi
2.
Meminta
persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
3.
Perumusan
dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam
anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
4.
Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
5.
Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
Ø
Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum
Pengurus
yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat
dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Membuat
buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.
Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah
setempat
3.
Membuat
dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor
departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya.
Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
Ø
Akta
pendirian koperasi (2 rangkap)
Ø
Petikan
berita acara rapat pembuatan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah
anggota, dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hokum koperasi.
Ø
Neraca
awal koperasi
RINCIAN
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian
syarat pembentukan koperasi:
1.
Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk (koperasi primer
atau sekunder )
2.
Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna, sedangkan
keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
3.
Koperasi yang
dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
4.
Pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5.
Anggaran Dasar
Koperasi minimal harus memuat beberapa hal yaitu :
Ø
Daftar
nama pendiri
Ø
Nama dan
tempat kedudukan
Ø
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha yang dilakukan
Ø
Ketentuan
mengenai keanggotaan
Ø
Ketentuan
mengenai rapat anggota
Ø
Ketentuan
mengenai pengelolaan
Ø
Ketentuan
mengenai permodalan
Ø
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
Ø
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
Ø
Ketentuan
mengenai sanksi
LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat
ingin mendirikan koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya. Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan
Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud
ialah sebagai berikut:
a.
Dasar Pembentukan
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi ialah:
Ø
Orang-orang
yang mendirikan dan ingin menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
ekonomi yang sama
Ø
Usaha yang
dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
Ø
Modal sendiri
harus sudah tersedia karena untuk mendukung kegitan usaha yang akan dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas, dan pinjaman dari
pihak luar.
Ø
Kepengurusan
dan manajemn harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan
yang harus dilakukan dalam pendirian koperasi, yaitu :
Ø
Orang-orang
yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan
dan penyuluhan yag seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar
memperoleh pengertian dan kejeleasan mengenai maksud dan tujuan pendirian
koperasi
Ø
Sebaiknya
dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh
peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut
Ø
Tanpa adanya
paksaan untuk mengadakan rapat pembentukan.
c.
Rapat Pembentukkan
Selanjutnya
perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø
Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20
orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
Ø
Karena
pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen
Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan
berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian
koperasi trecapai.
Ø
Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut:
1.
Tujuan
pendirian koperasi
2.
Usaha yang
hendak dijalankan
3.
Penerimaan dan
persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
4.
Penyusunan anggaran
dasar
5.
Menetapkan modal
awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
6.
Pemilihan pengurus
dan Badan Pemeriksa Koperasi
Ø
Penyusunan
AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada. Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran
dasar (AD), yaitu:
1.
Nama pekerjaan,
disertai dengan tempat tinggal para pendiri
2.
Nama lengkap
dan nama singkatan koperasi
3.
Tempat kedudukan
koperasi dan daerah kerjanya
4.
Maksud dan
tujuan koperasi
5.
Jenis dan
kegiatan usaha yang akan dilakukan
6.
Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan
7.
Ketentuan-ketentuan
mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
8.
Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9.
Ketentuan-ketentuan
mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan
sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
10. Lain-lainnya sesuai pembicaraan
dalam rapat pembentukan dimaksud.
Ø
Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART, modal
awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
d.
Penggajian Permohonan Untuk
Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut:
Ø
Para
pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor
Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
Ø
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
1.
Dua rangkap
akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita
acara rapat pembentukan
3.
Surat bukti
penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti
penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi
dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran
simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
4.
Disamping
itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku
pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang
yang tercantum, yang telah ditangdatangani
5.
Selain
menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan
surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada
pendiri/koperasi yang bersangkutan,
6.
Apabila
surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna
seperti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan
surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk
diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran
yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e.
Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Ø
Setelah
Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka
pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak
tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk
mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah
terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar koperasi.
Ø
Atas
dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan
berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan
pemberian badan hokum koperasi
Ø
Jika
ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari
koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat
persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum
koperasi.
Ø
Kepala
Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran
dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan
kepengurusan.
Ø
Materi
tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f.
Pengesahan Akte Pendirian
Ø
Dalam
waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus
memberikan jawaban pengesahannya
Ø
Apabila
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa
keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya
3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan
akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut.
Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
Ø
Buku
Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat
secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta /
Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti
biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Ø
Badan
hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan
hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam
perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang
meliputi seluruh bidang ekonomi.
Ø
Surat –
surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi
tersedia pada kantor koperasi setempat.
0 comments:
Post a Comment