Cybercrime
Cyber Crime adalah bentuk
kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam
kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer
dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang
termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang
secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak,
penipuan identitas, dll.
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan kejahatan tindakan kriminal yang dilakukan secara konvensional. Contoh : perampokkan, pencurian, pembunuhan, dll
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan, yaitu : kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, kejahatan malpraktek, dan kejahatan individu.
Kejahatan ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan, yaitu : kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, kejahatan malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan. Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara hingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan. Bersifat non-violance atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3. Pelaku kejahatan. Bersifat lebih universal, meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasiya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia tertentu.
4. Modus kejahatan. Keunikkan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modusoperasi, itulah sebabnya modus operasi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yag tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk buluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang
ditimbulkan dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Jenis-Jenis
Cybercrime
- Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalu jaringan komputer.
- Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk mengikatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan website yang di protect dengan password.
- Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transimisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan aktivitasnya, diantaranya:
- Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet mengenai suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menganggu ketertiban umum.
- Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
- Cyber Spionase merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer sasaran.
- Data Theft merupakan kegiatan yang memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
- Misuse of devices merupakan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu.
- Hacking dan Cracker merupakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
- DoS (Denial of Service) merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga tidak dapat memberikan layanan
Penanggulangan Cybercrime:
- Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada
keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorised actions yang merugikan.
- Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and
Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime.
- Perlunya Cyberlaw
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan
/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
0 comments:
Post a Comment